Rabu, 20 Maret 2024, 09:02:39 | Dibaca: 21
Jalan Brigjend Katamso Gang Abadi yang ditutup, berada di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun ini merupakan milik Pemerintah Kota Medan. Kondisi jalan yang ditembok tanpa seizin Pemko Medan ini menyebabkan keresahan warga yang seharusnya diperuntukan untuk akses jalan warga.
Usai disurati oleh pihak Kecamatan Medan Maimun dan instruksi Walikota Medan serta surat yang dikirimkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Pada Kamis (7/3) malam, jalan yang ditembok tersebut langsung dihancurkan secara mandiri oleh pihak Global Prima dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Topan Ginting.
Setelah pembongkaran tembok ini selesai, Kadis berharap masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut sehingga memudahkan akses masyarakat. “Saya berharap setelah dibukanya akses jalan ini masyarakat dapat menggunakan jalan ini. Yang mana kita ketahui juga, gang ini merupakan jalan milik Pemerintah Kota Medan sehingga tidak boleh ditutup oleh perseorangan atau badan usaha,” jelasnya.
#KolaborasiMedanBerkah #SalamKolaborasi #MedanBerkah #Pemkomedan #DinasSDABMBKKotaMedan