Detail Berita
KPK dan Pemko Medan Gelar Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak

KPK dan Pemko Medan Gelar Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak

Kamis, 17 Desember 2020, 17:00:00 | Dibaca: 488


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemko Medan melaksanakan Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak di Kota Medan, Jumat (4/12) di aula Bank Sumut. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, Pjs Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, Direktur Pemasaran PT Bank Sumut, Adi Sucipto, segenap pimpinan OPD di lingkungan Kota Medan, serta pengusaha hotel, restoran, dan tempat hiburan.


Dalam sambutannya, Arief mengatakan, KPK terus mendorong Pemko Medan untuk terus mengimplementasikan pemasangan alat rekam pajak atas setiap usaha para wajib pajak di kota ini. Hal ini didasari tujuan untuk optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan.


Pemasangan alat rekam pajak ini, lanjut Arief, dilakukan agar omzet yang disampaikan oleh para pelaku usaha akurat. Selama ini masih banyak pelaku usaha yang menggunakan self assessment untuk pelaporan pajak, sedangkan Pemko Medan sendiri tidak memiliki data pembanding, sehingga rentan terjadi aksi penyalahgunaan pajak.


“Intinya, harus ada transparansi dan akuntabilias dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan ini,” sebutnya.


Arief juga mengatakan, transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan.


“Uang yang dipungut Wajib Pajak dari konsumen itu merupakan hak negara. Karena itu wajib disetorkan kepada kas daerah seutuhnya,” tegas Arief.


Agar pengelolaan alat rekam pajak bisa dioptimalkan, lanjut Arief, perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi PAD dari sektor pajak di Medan.


“Salah satu cara yang bisa ditempuh dengan pemasangan alat fiskal elektronik perekam pajak kepada wajib pajak. Alat rekam pajak ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” terang Arief.


Pada acara ini Kepala Satgas Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua, menyampaikan materi tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah. Disebutkannya, selain penyelamatan dan penertiban aset negara dan daerah, Fokus dan Program Tematik KPK pada Tahun 2020 ini adalah Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah.


Sedangkan prioritas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah itu adalah Kerja sama Pemda & Bank Daerah untuk implementasi alat rekam pajak (taxonline system) dengan dasar Perkada, Mou, dan PKS, Pemanfaatan peta zona nilai tanah (ZNT): PBB & BPHTB, Integrasi data pertanahan Pemda dengan BPN (host to host), Integrasi data perizinan dan kewajiban perpajakan (tax clearance daerah), Optimalisasi MBLB, Optimalisasi pajak air permukaan (PAP) (Pemprov), dan Optimalisasi pajak sarang burung walet.


Maruli juga mengingatkan perbedaan pajak penghasilan dengan pajak daerah. Disebutkannya, pajak daerah itu merupakan pajak yang dititipkan masyarakat kepada wajib pajak untuk disetorkan kepada daerah. “Kalau yang dititip 100 sedangkan yang disetor 50, itu artinya ada kerugian negara. Itu sudah korupsi. Dan ingat, korupsi bukan hanya terjadi di sektor pemerintahan, tapi juga swasta,” tegas Maruli.


Kegiatan ini juga diisi dengan sesi dialog. Dari dialog tersebut, tergambar bahwa para pelaku usaha ingin agar prosedur pembayaran pajak tidak mempersulit wajib pajak. Keinginan ini dijawab langsung oleh PJs Wali Kota Medan. Arief mengatakan, pelayanan memang harus maksimal.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan