Detail Berita
KPK Tegaskan Pengembang Segera Serahkan PSU Kepada Pemko Medan

KPK Tegaskan Pengembang Segera Serahkan PSU Kepada Pemko Medan

Kamis, 17 Desember 2020, 17:00:00 | Dibaca: 545


Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T bersama Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung melakukan peninjauan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Komplek Setia Budi dan Komplek Bumi Asri, Jumat (4/12). Peninjauan ini dilakukan karena Pihak Pengembang belum menyerahkan PSU yang merupakan Aset Negara tersebut kepada Pemko Medan.


Penyerahan PSU perumahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU dimana diatur setelah selesai dibangun paling lama 1 tahun PSU harus diserahkan ke Pemerintah Daerah agar tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik.


Usai melakukan Peninjauan Pjs Wali Kota Medan dan Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut bersama Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting, Kasidatun Kajari Medan, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar serta Kasatpol PP H. M. Sofyan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyerahan PSU di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.


Dalam Monev tersebut Kasatgas Korsubgah KPK Wilayah 1 Sumbagut, meminta kepada seluruh pengembang di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada Pemko Medan. Sebab, PSU pada prinsipnya merupakan aset negara. Ditambah lagi dengan desakan undang-undang, PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan umum atau masyarakat.


“Ada 7 jenis korupsi, salah satunya terkait dengan masalah aset, terkhusus PSU, saya ingatkan hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan sehingga menyebabkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dirugikan itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara,” Jelasnya.


“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, KPK berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian dan stakeholder terkait,” ungkapnya.


Apabila semua sudah satu hati, kata Marulitua, semua masalah yang ada, baik itu menyangkut teknis maupun non teknis dapat diselesaikan. Terkait itu, ungkapnya, kepada seluruh pengembang dengan penuh hormat diingatkannya agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.


“Kepada sejumlah pengembang yang sudah korperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih,” ujarnya seraya mengingatkan bahwa pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Sanksi administratifnya saja sudah berat, apa lagi sanksi pidananya,” imbuhnya.


Dalam kesempatan tersebut Pjs Wali Kota Medan mengatakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Medan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemko Medan merupakan hal yang perlu dijadikan sebagai rujukan. Sebab Pemko Medan berkomitmen menertibkan PSU di Perumahan dan Permukiman yang ditandai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Medan nomor 35 tahun 2020.


"PSU merupakan Aset Pemerintah yang selama ini belum diserahkan Pengembang. Oleh karenanya hari ini Pemko Medan disupervisi oleh KPK agar aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan. Selain itu Pemko Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai Pengacara Negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan Aset Pemerintah", kata Pjs Wali Kota Medan.


Dijelaskan Pjs Wali Kota Medan, penertiban PSU Perumahan dan Permukiman ini harus dilakukan. Selain karena tidak diserahkan Aset Pemerintah tersebut, kebanyakan Pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar Aturan hukum yang mengatur tentang PSU.


"Disamping menyelamatkan aset Negara, penyerahan PSU ini juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Selain itu Pihak pengembang juga diuntungkan karena jika sudah diserahkan maka PBB yang dibayarkan juga akan turun, karena PBB untuk PSU tersebut yang selama ini dibayarkan tidak akan dibayar lagi", ungkap Pjs Wali Kota Medan.


Arief juga menjelaskan Pemko Medan juga akan ikut memelihara dan menjaga PSU jika sudah diserahkan Pengembang. Artinya kita bersana- sama mengelola PSU agar kondisinya tetap terjaga dengan baik. Akan tetapi terlebih dahulu kita akan mencatat jumlah Aset yang ada di setiap Perumahan agar sesuai dengan data.


"PSU tersebut harus kita miliki dulu, setelah itu kita kelola bersama, sehingga kepentingan warga dan kepentingan Kota bisa berjalan sebagaimana mestinya", jelas Pjs Wali Kota Medan.


Selanjutnya Pjs Wali Kota Medan menghimbau kepada seluruh Pengembang Perumahan agar segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Artinya Pengembang jangan ada pemikiran untuk mengalihfungsikan PSU. Jika tidak segera diserahkan maka akan ada sanksi bagi pengembang baik sanksi administrasi maupun Sanksi Pidana.


Sementara itu Kadis PKPPR, Benny Iskandar menjelaskan Monitoring dan Evaluasi ini dilakukan agar seluruh PSU yang ada di Perumahan dan Permukiman dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota sebagai Aset Negara. Sebab sudah tiga kali digelar Sosialisasi masih ada Pengembang yang belum menyerahkan PSU Perumahannya. Oleh karenanya Melalui Pertemuan ini KPK menegaskan kepada para pengembang agar segera menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Medan.


"Sebagai bentuk penekanan KPK kepada Pengembang, maka Hari ini dilakukan kunjungan sekaligus penertiban terhadap PSU di 2 Perumahan Terbesar di Kota Medan, yakni Komplek Setia Budi dan Komplek Bumi Asri. Tentunya ini akan berdampak dan menjadi peringatan bagi pengembang lainnya untuk segera menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Medan", jelas Benny.


Kemudian Benny berharap dengan langsung turunnya KPK melihat PSU, maka Pengembang yang enggan menyerahkan akan mengetahui peringatan dari KPK. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk para pengembang tidak menyerahkan PSU tersebut. "Setelah Penertiban PSU ini, nantinya Pengembang yang kecil tidak akan lagi berkata kenapa pengembang yang besar tidak menyerahkan. Tentunya yang dilakukan hari ini bersama KPK dapat mendorong seluruh pengembang", ungkap Benny.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan