Selasa, 20 Oktober 2020, 17:00:00 | Dibaca: 404
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho diwakili Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terus menegakkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adapatasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi di Kota Medan secara tegas dan konsisten.
“Turunkan satgas untuk mengawasi apakah stakeholder masing-masing OPD, termasuk pelaku usaha, agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur oleh Perwal Nomor 27,” ujar Sekda didampingi Plt Asiten Pemerintahan Sosial, Renward Parapat, dalam rapat yang dikuti segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Sekda mengatakan, meskipun saat ini Sargas Covid-19 Mebidang juga melakukan penertiban, OPD Pemko Medan jangan berhenti bergerak melakukan pengawasan. Ditegaskannya, adanya pelanggaran protoikol kesehatan di sebuah tempat usaha dapat dijadikan indikasi bahwa OPD terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tegas.
Jika ada stakeholder yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Sekda Pada rapat yang membahas tentang Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protoikol Kesahatan ini, OPD terkait dalam menerapkan sanksi sesuai dengan yang diatur Perwal.
“Percuma kita buat Perwal kalau tidak kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Terapkan Perwal yang salah satu tujuannya untuk memutuskan rantai mata penyebaran Covid-19 ini,” tegas Sekda.
Sekda mengatakan, Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru ini salah satu dari berbagai langkah yang telah dilakukan Pemko Medan dalam penanganan pandemi Covid di ibu kota Sumut ini. Selain itu, Pemko juga telah menerbitkan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang karantina kesehatan. Di samping itu, Satpol PP Medan juga hingga kini terus melakukan razia masker.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan