Selasa, 18 Agustus 2020, 17:00:00 | Dibaca: 912
Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan sepakati perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2020 (KUA-PPAS P-APBD TA 2020).
Kesepakatan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si diwakili Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM dengan Ketua DPRD Medan, Hasyim, SE di gedung DPRD Medan, Selasa (18/8).
Usai melakukan penandatanganan, Sekda Kota Medan mengatakan Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020, selanjutnya sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan badan anggaran DPRD, juga telah membahas secara komprehensip rancangan perubahan arah kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.
Selain itu evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi covid-19.
"Kita tahu bersama bahwa anggaran perubahan tahun 2020 baik dari sisi pendapatan maupun belanja banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemic covid-19, namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak menyurutkan tekad kita untuk dapat bersama-sama bekerja membangun Kota Medan yang kita cintai."kata Sekda.
Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp.4.69 Triliyun lebih atau menurun sebesar 22.93% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.
Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.4.91 Triliyun lebih, atau menurun sebesar 16.02% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.
Secara lebih rinci disepakati juga, belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.77 Triliyun lebih atau 53.42% dari total belanja daerah. Sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp. 2.42 Triliyun lebih atau 46.58% dari total belanja daerah.
Selanjutnya dari sisi pembiayaan, disepakati pembiayaan netto tahun 2020 setelah perubahan sebesar Rp. 496.81 Milyar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
"Melalui formulasi anggaran yang telah disepakati tersebut, kita berharap APBD perubahan kota Medan tahun anggaran 2020 nantinya tetap dapat menjadi stimulus bagi jalannya perekonomian kota yang cendrung melambat." Ujar Sekda.
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan akan terus berkomitmen kuat untuk mengoptimalkan anggaran pendapatan daerah perubahan tahun 2020 guna mendukung kebutuhan pembiayaan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
"Sekali lagi saya sampaikan meskipun dari sisi penerimaan pendapatan dan belanja pada APBD Perubahan tahun 2020 ini banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemi covid-19, namun tetap kita upayakan agar tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan terutama pada kualitas pelayanan umum kepada masyarakat."lanjut Sekda.
Usai dilakukannya penandatanganan KUA-PPAS P-APBD TA 2020 bersama dengan DPRD Medan, ditempat yang sama Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM juga melakukan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Rancangan APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2021 (KUA-PPAS R APBD TA 2021).
Sekda mengatakan Pemko Medan melalui tim anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Badan Anggaran DPRD telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021. Pembahasan yang dilakukan juga telah sesuai dengan struktur belanja dan pendapatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disamping itu, lanjut Sekda lagi berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 5,15 Triliyun lebih.
Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 5,30 Triliyun lebih.
Sedangkan dari sisi pembiayaan, Netto tahun 2021 sebesar Rp.150 Milyar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.
"Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, saya yakin APBD Kota Medan tahun anggaran 2021, dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah."kata Sekda.
Lanjut Sekda lagi, Pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi, dimana di tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi hampir di seluruh dunia termasuk di Kota Medan terpuruk akibat wabah pandemi Covid-19. Karena itu Sekda berharap agar APBD tahun 2021 ini nantinya dapat kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi akibat wabah Covid-19 di tahun 2020 ini, selain itu tahun 2021 juga merupakan tahun terakhir dari periode RPJMD Kota Medan.
"Saya berharap di akhir RPJMD ini, APBD 2021 dapat mencapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembagunan kota."harap Sekda.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan