Minggu, 27 September 2020, 17:00:00 | Dibaca: 445
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si menyampaikan nota pengantar terkait dengan perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2020. Nota pengantar ini disampaikan melalui sidang paripurna DPRD Medan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim,SE di Gedung DPRD Medan, Rabu (2/9).
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang hadir, Plt Wali Kota Medan mengatakan rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ini mencakup dua kelompok utama diantaranya materi APBD perubahan tahun anggaran 2020 dan nota keuangan perubahan APBD tahun 2020. Oleh karena itu, Plt Wali Kota Medan berharap Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan dapat segera melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah tersebut secara objektif berdasarkan KUA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2020 yang telah di sepakati sebelumnya.
Berdasarkan nota kesepakatan KUA PPAS perubahan yang telah disepakati, maka struktur APBD perubahan Kota Medan tahun anggaran 2020 dapat digambarkan sebagai berikut;
pertama, dari sisi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp.4.69 Triliyun lebih, atau berkurang sebesar 22.93% dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan.
"Kita ketahui bersama bahwa berkurangnya proyeksi pendapatan daerah ini sebagai akibat dari wabah pandemic covid-19 yang terjadi sejak bulan maret tahun ini."kata Plt Wali Kota Medan.
Lebih lanjut Plt Wali Kota Medan menjelaskan, berdasarkan pendapatan daerah yang di perkirakan tersebut, maka formulasi belanja daerah yang diajukan sebagai berikut;
Untuk belanja tidak langsung diperkirakan sebesar Rp.2.77 Triliyun lebih, sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 2.42 Triliyun lebih.
Dengan demikian, secara total jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp. 5.19 Triliyun lebih.
Sebagai akibat dari berkurangnya proyeksi pendapatan daerah tersebut, maka dikatakan Plt Wali Kota Medan, belanja daerah juga mengalami pengurangan yang cukup signifikan, dimana secara umum keseluruhan belanja daerah diprioritaskan kepada upaya pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19, pembayaran kenaikan iuran serta tambahan kepesertaan BPJS kesehatan bagi masyarakat kota Medan, bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19, serta upaya perbaikan infrastruktur kota.
Selanjutnya dari sisi pembiayaan, Plt Wali Kota Medan menjelaskan guna menutupi defisit belanja daerah, maka ditetapkan perkiraan pembiayaan daerah sebagai berikut;
Pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 506.81 Milyar lebih, sedangkan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp. 10 Milyar.
Dengan demikian pembiayaan netto dalam APBD perubahan tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp. 496.81 Milyar lebih.
"Kita tahu bahwa anggaran perubahan tahun 2020 baik dari sisi pendapatan maupun belanja banyak mengalami koreksi dan pengurangan akibat wabah pandemic covid-19, namun demikian kita tetap berharap pengurangan ini tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan, terutama kualitas pelayanan umum kepada masyarakat."harap Plt Wali Kota Medan yang hadir didampingi Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahmah, MM.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan