Detail Berita
Satpol PP Medan dan Sumut Gelar Razia Masker di Kawasan Terminal Amplas

Satpol PP Medan dan Sumut Gelar Razia Masker di Kawasan Terminal Amplas

Selasa, 25 Agustus 2020, 17:00:00 | Dibaca: 1522


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan dan Sumut menggelar razia masker di kawasan Terminal Amplas, Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Senin (24/8). Razia ini untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut. 

Sampai tengah hari, razia yang dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Sumut, Derry Aristo, Kabag Tapem Setdako Medan, Rasyid Ridho Nasution, dan Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang ini, berhasil menjaring sebanyak 111 warga yang tidak mengenakan masker. 

Razia ini dimulai pada 10.00 WIB. Petugas Satpol PP dengan santun namun tegas menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Sampai tengah hari sebanyak 111 warga yang terjaring. Warga yang terjaring dalam razia ini mendapat sanksi penahanan KTP selama tiga hari. Keseluruhan KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang 3 hari kemudian, baru bisa mengambil KTP-nya di Kantor Satpol PP, Jalan Arif Lubis Medan. 

Dalam razia ini, ada terjaring pula warga yang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP. Mereka ini, dikenai sanksi fisik, berupa push up. Razia masker ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar pentingnya penggunaan masker guna menghentikan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, saat ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 terus meningkat. Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing, mengingatkan seluruh warga di wilayah Kota Medan agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam Perwal dan Pergub . 

“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain," ucapnya. Dia juga mengingatkan, mereka yang tidak memakai masker bisa saja menularkan virus ke orang lain. Untuk itulah, lanjutnya, sangat penting bagi setiap warga mengenakan masker guna melindungi diri dan orang lain.

”Virus ini tidak terlihat. Ia bisa menjangkiti siapa saja, kapan dan dimana saja. Maka dari itu, kita perlu waspada, terlebih jika ada orang yang tidak mengenakan masker. Tetap waspada, patuhi aturan pemerintah. Yakinlah bahwa upaya bersama yang kita lakukan ini, sejatinya demi kebaikan kita bersama," pesannya.

 

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan