Rabu, (15/10) - Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menggelar rapat pembahasan rekayasa lalu lintas dan penutupan Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah yang digelar di Ruang Rapat I Kantor Dinas SDABMBK.
Penutupan jalan direncanakan dimulai pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, dan akan berlangsung hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi tersebut.
Rapat dipimpin oleh Kabid Bina Marga, Yulius Ares, dan dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polrestabes Medan, Camat dan Lurah Medan Petisah, serta berbagai pihak terkait seperti konsultan, kontraktor pelaksana, dan tim pengawas proyek.
Dalam rapat, dibahas bahwa pekerjaan rehabilitasi jembatan mencakup penggantian karet jembatan dan sejumlah struktur pendukung lainnya. Untuk menunjang kelancaran dan keselamatan pekerjaan, struktur jembatan eksisting perlu dibongkar, sehingga penutupan jalan menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.
Yulius Ares, juga menegaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat harus segera dilakukan, mengingat waktu pelaksanaan penutupan tinggal beberapa hari. Dalam pelaksanaan nanti, mobilisasi alat berat dan material akan dilakukan terlebih dahulu agar pekerjaan bisa langsung dimulai tanpa penundaan.
Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan juga mendukung penuh dan akan menyiapkan rekayasa lalu lintas serta pengalihan arus agar tidak menimbulkan kemacetan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan selama proses pekerjaan berlangsung.
Dengan waktu pelaksanaan selama kurang lebih 50 hari, proyek ini diharapkan selesai tepat waktu dan jembatan dapat kembali digunakan secara normal mulai awal Desember 2025.
#MedanUntukSemua #PemkoMedan #DinasSDABMBKKotaMedan