Profil

STANDAR LAYANAN


          STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN - BAGIAN JALAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN           JARINGAN UTILITAS (SERVICE DELIVERY)
 
Persyaratan Layanan:
  1. Surat PermohonanPemanfaatan Dan Penggunaan Bagian- BagianJalan DalamRangka Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dilengkapi dengan Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih
  2. n untuk memindahkan tanpa ada tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Kota Medan yang dituangkan dalam surat bermaterai dan ditanda tangani oleh pemohon; 
  3. Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel,  dan lain-lain; 
  4. Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupa  pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang; 
  5. Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);
  6. Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN);
  7.  Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid;
  8. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal danmetode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain; 
  9. Analisis Resiko;
  10.  Studi lingkungan;
  11.  Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan;
  12. berlaku; 
  13. Surat pernyataan bertanggung jawab apabila ada masalah yang timbul dikemudian hari yang diakibatkan pembangunan drainase dan pelebaran jalan segala utilitas yang terkena di atasnya diwajibka Bank Garansi sesuai Nilai Perkiraan Perbaikan Kembali (Bank Garansi).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Permohon mengajukan permohonan
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang melalui Sekretaris untuk meneliti permohonan yang disampaikan
  3. - Kepala Bidang mendisposisi kepada Ketua Tim
           - Ketua Tim mendisposisi kepada staff untuk survey kelapangan
  1. Menghitung nilai perkiraan perbaikan kembali (Bank Garansi)
  2. Permohonan melakukan pembayaran Bank Garansi dan menyerahkan Bank Garansi ke Dinas SDABMBK Kota Medan
  3. Menyiapkan Draft Rekomendasi teknis izin
  4. Paraf dan Menandatangani Rekomendasi teknis izin
  5. Pemohon menerima rekomendasi teknis izin

Jangka Waktu
            2 Hari 2 Jam 10 Menit

Biaya/ Tarif
            Gratis

 
Produk Pelayanan
            Rekomendasi teknis izin pemanfaatan dan penggunaan bagian –bagian jalan dalam rangka penyelenggaraan jaringan utilitas

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan       : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
            - Webside        : sdabmbk.pemkomedan.go.id
            - IG                    : sdabmbk_medan

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS IZIN PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN BAGIAN - BAGIAN JALAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
  2. Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan nomor 1;
  3. Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan;
  4. Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan dan Enggunaan Bagian-Bagian Jalan Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
          ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat

 
Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang.

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang Bina Konstruksi;
    • Ketua Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
    • Staf Bidang Bina Konstruksi

Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
  3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
       1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
       2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Rekomendasi Teknis Izin, Nomor Surat, Tanda Tangan)

 
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder
  2. Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENUTUPAN ATAS PARIT (SERCIVE DELIVERY)

Persyaratan
  1. Surat Permohonan Penutupan atas Parit;
  2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  3. Surat pernyataan bertanggung jawab apabila ada masalah yang timbul dikemudian hari yang diakibatkan pembangunan drainase dan pelebaran jalan segala utilitas yang terkena di atasnya diwajibkan untuk memindahkan tanpa ada tuntutan ganti rugi kepada Pemerintah Kota Medan yang dituangkan dalam surat bermatrai dan ditandatangani oleh pemohon;
  4. Denah lokasi yang dimohon harus jelas alamat dan daerah sekitarnya untuk memudahkan pengukuran dan pengecekan di lapangan;
  5. Surat permohonan wajib ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat;
  6. Tanda penerimaan pembayaran ganti rugi atas pembongkaran struktur bagian-baian jalan (apabila ada).

Sistem, mekanisme, dan Prosedur
  1. Permohon mengajukan permohonan
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang melalui Sekretaris untuk meneliti permohonan yang disampaikan
  3. - Kepala Bidang mendisposisi kepada Ketua Tim
           - Ketua Tim mendisposisi kepada staff untuk survey kelapangan
  1. Menghitung nilai ganti rugi pembongkaran struktur bagian-bagian jalan
  2. Permohonan pembayaran ganti rugi pembongkaranstruktur bagian-bagian jalan dan menyerahkan bukti tanda penerimaan ke Dinas SDABMBK Kota Medan
  3. Menyiapkan Draft Rekomendasi penutupan atas parit
  4. Paraf dan Menandatangani Rekomendasi teknis penutupan atas parit
  5. Pemohon menerima rekomendasi teknis penutupan atas parit

Jangka Waktu
            2 Hari 2 jam 10 menit

 
Biaya/ Tarif
            Gratis

 
Produk Pelayanan
            Rekomendasi Teknis Penutupan Atas Parit

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan       : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
           - Webside         : sdabmbk.pemkomedan.go.id
           - IG                    : sdabmbk_medan

 
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENUTUPAN ATAS PARIT (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
  2. Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan nomor 1;
  3. Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan;
  4. Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan dan Enggunaan Bagian-Bagian Jalan Dalam Rangka Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
          ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat

 
Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang.

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang Bina Konstruksi;
    • Ketua Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
    • Staf Bidang Bina Konstruksi

Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
  2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
  3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
       1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
       2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Rekomendasi Teknis Izin, Nomor Surat, Tanda Tangan)

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder
  2. Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PEIL BANJIR (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan
  1. Surat Permohonan Peil Banjir
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Dokumen Pengajuan Peil Banjir
  4. Kelengkapan Dokumen Konsultan
  1. NIB
  2. SBU
  3. Mempunyai kualifikasi SBU RK 002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air KNLI 71102
  4. Mempunyai Tenaga Ahli Sumber Daya Air dengan Sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP/LPJK
  5. Mempunyai Pengalaman Sejenis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
       Permohonan/Pengembangan dan Konsultan Penyusun Dokumen Peil Banjir:
  1. Melakukan pengejuan dokumen laporan konsultan kepada kepala Dinas SDABMBK disertai dengan persyaratan administrasi
  2. Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan mendidposisi kepada Kabid Bina Konstruksi melalui sekretaris
  3. Kabid Bina Konstruksi memerintahkan ketua tim untuk pemeriksaan persyaratan dan berkas kelengkapan dokumen peil banjir
  4. Ketua tim kerja melakukan pemeriksaan persyaratan dan kelengkapan dokumen peil banjir
  5. Pembahasan dokumen hasil peil banjir oleh tim evaluasi (Bidang Bina Konstruksi dan Bidang Sumber Daya Air), pengembang dan konsultan serta melakukan peninjaun lapangan
  6. Kepala Dinas SDABMBK menerbitkan rekomendasi persetujuan peil banjir dan selanjutnya rekomendasi diserahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima rekomendasi peil banjir.

Jangka Waktu
            2 Hari 4 jam

 
Biaya/ Tarif
            Gratis

 
Produk Pelayanan
            Rekomendasi Peil Banjir

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan        : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
          - Webside    : sdabmbk.pemkomedan.go.id
          - IG                : sdabmbk_medan

 

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PEIL BANJIR (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
  2. Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan nomor 1;
  3. Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan;
  4. Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, Standar Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pda Bangunan Gedung dan Pensilnya
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
          ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat

 
Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang Bina Konstruksi;
    • Ketua Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
    • Staf Bidang Bina Konstruksi

Jaminan Pelayanan
        1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
        2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
        3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
        1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
        2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Rekomendasi Teknis Izin, Nomor Surat, Tanda Tangan)

 
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder
  2. Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENEBANGAN POHON (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Surat permohonan pemangkasan/penebangan pohon yang berisi;
  1. Nama dan Alamat Pemohon;
  2. Alasan pemotongan pohon;
  3. Jenis pohon;
  4. Lokasi pohon (geotagging google map);
  5. Foto kondisi pohon yang diajukan.
  1. Surat permohonan wajib ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat


Prosedur
  1. Pemoohon mengajukan surat permohonan pemangkasan /penebangan pohon kepada Dinas SDABMBK disertai dengan persyaratan administrasi
  2. Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan mendisposisikan ke Kabid Bina Konstruksi melalui Sekretaris untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melakukan tindak lanjut
  3. Kabid Bina Konstruksi memerintahkan tim kerja untuk melaukan survei dan penilaian ke lokasi
  4. Tim kerja melakukan survey dan penilaian ke lokasi dan selanjutnya membuat laporan dan menandatangani berita acara hasil survey
  5. Kabid Bina Konstruksi melaporkan berita acara  hasil survei dan penilaian untuk selenjutnya mengajukan draft rekomendasi teknis
  6. Kepala Dinas SDABMBK menerbitkan rekomendasi izin pemangkasan/penebangan pohon untuk diserahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima rekomendasi izin pemangkasan/penebangan pohon dan membayar retribusi yang disetorkan ke kas daerah Kota Medan
  8. Petugas Dinas SDABMBK melaksanakan pemangkasan/penebangan pohon sesuai dengan rekomendasi izin yang telah diterbitkan

Jangka Waktu
            7 Jam 0 Menit

 
Biaya/ Tarif
            Gratis

 
Produk Pelayanan
            Rekomendasi Penebangan Pohon

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan       : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
           - Webside       : sdabmbk.pemkomedan.go.id
           - IG                   : sdabmbk_medan

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENEBANGAN POHON (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah; 
  2. Peraturan Daerah Kota Medan  Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah;

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ATK
  4. Kendaraan Operasional
  5. Mesin Peralatan Pemangkasan Pohon
  6. Alat Penunjang Kerja Penghijauan
  7. Alat Penunjang Kerja Taman
  8. Alat Pelindung Diri
  9. Alat Pelindung Kerja

Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang Bina Konstruksi;
    • Ketua Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
    • Staf Bidang Bina Konstruksi

Jaminan Pelayanan
        1. Melaksanakan layanan susuai dengan standar yang telah ditetapkan
        2. Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
       1.  Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan
       2.  Ijin cetak dijamin standar keasliannya

Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali
  2. Melaporkan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada atasan, baik lisan maupun tulisan

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (SEWA ALAT BERAT/KENDARAAN) (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan
  1. Surat permohonan sewa/pakai kekayaan daerah (Sewa alat berat/kendaraan) dari pemohon (Wajib retribusi);
  2. Surat pernyataan pemohon (Wajib retribusi)i;
  3. Denah lokasi kerja pemakaian alat berat/kendaraan;
  4. materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon (Wajib retribusi) mengambil dan mengisi formulir permohonan 
  2. Staf Operasional Alat Berat/Kendaraan menerima dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Peralatan
  3. Penandatanganan surat kontrak sewa dan pembayaran retribusi (sesuai Perda No.9 Tahun 2012)
  4. Serah terima alat berat/kendaraan dan operator untuk disewa sesuai surat perjanjian kontrak
  5. Pengambilan alat berat/kendaraan setelah selesai sesuai jangka waktu dan surat perjanjian kontrak

Jangka Waktu Pelayanan
            2 (Dua) Hari Kerja dan 6 (Enam) jam

 
Biaya/ Tarif
            Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dan tarif/biaya penyewaan alat berat/kendaraan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.

 
Produk Pelayanan
            Retribusi daerah Pemakaian Kekayaan Daerah

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan        : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
          - Webside    : sdabmbk.pemkomedan.go.id
          - IG                : sdabmbk_medan

STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dari Retribusi Daerah; 
  2. Peraturan Wali Kota Medan  Nomor 42 Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sesuai Pasal 9 Ayat 2 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat Milik  Pemerintah Kota Medan;
  3. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan;
  4. Surat Permohonan PIHAK KEDUA untuk menyewa/meminjam pakai Alat Berat/Kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
          ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat

 
Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang;
    • Ketua Tim Kerja;
    • Staf Bidang Peralatan

Jaminan Pelayanan
        1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
        2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
        3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
        1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
        2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Perjanjian Sewa Pemakaian alat Berat/kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan, Tanda Tangan, Nomor Surat)

 
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat;
  2. Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PEMINJAMAN/PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (ALAT BERAT/KENDARAAN) ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan
  1. Surat permohonan pinjam/pakai kekayaan derah (Alat berat/kendaraan) dari pemohon (ODP);
  2. Denah lokasi kerja pemakaian alat berat/kendaraan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon (ODP) membawa Surat Permohonan Dinas Terkait 
  2. Staf Operasional Alat Berat/Kendaraan menerima dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Peralatan
  3. Penandatanganan surat perintah jalan (SPJ) oleh Kepala Bidang Peralatan
  4. Serah terima alat berat/kendaraan dan operator untuk pinjam/pakai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)
  5. Pengambilan alat berat/kendaraan setelah selesai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)

Jangka Waktu Pelayanan
            2 (Dua) Hari Kerja dan 5 (Lima) jam

 
Biaya/ Tarif
            Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung Dinas SDABMBK Kota Medan.

 
Produk Pelayanan
            Peminjaman/Pemakaian Kekayaan Daerah.

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan        : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
          - Webside    : sdabmbk.pemkomedan.go.id
          - IG                : sdabmbk_medan

STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Wali Kota Medan  Nomor 42 Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sesuai Pasal 9 Ayat 2 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat Milik  Pemerintah Kota Medan;
  2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan;
  3. Surat Permohonan (OPD) untuk peminjaman/pemakaian Alat Berat/Kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
          ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat

 
Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang;
    • Ketua Tim Kerja;
    • Staf Bidang Peralatan

Jaminan Pelayanan
        1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
        2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
        3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
        1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
        2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Perintah Jalan, Tanda Tangan, Nomor Surat)

 
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder;
  2. Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PEMINJAMAN/PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (ALAT BERAT/KENDARAAN) PEMERINTAH (LEMBAGA NEGARA, FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) (SERVICE DELIVERY)

Persyaratan
  1. Surat permohonan pinjam/pakai kekayaan derah (Alat berat/kendaraan) dari instansi pemerintah (Lembaga negara) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
  2. Denah lokasi kerja pemakaian alat berat/kendaraan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon (Instansi Pemerintah dan FKUB) membawa Surat Permohonan
  2. Staf Operasional Alat Berat/Kendaraan menerima dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Peralatan
  3. Penandatanganan surat perintah jalan (SPJ) oleh Kepala Bidang Peralatan
  4. Serah terima alat berat/kendaraan dan operator untuk pinjam/pakai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)
  5. Pengambilan alat berat/kendaraan setelah selesai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)

Jangka Waktu Pelayanan
            2 (Dua) Hari Kerja dan 5 (Lima) jam

 
Biaya/ Tarif
            Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung Instansi Pemerintah (Lembaga Negara) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

 
Produk Pelayanan
            Peminjaman/Pemakaian Kekayaan Daerah.

 
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kotak Surat
  2. Surat Pengaduan        : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
  3. Email                            : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
  4. Telp/Fax                       : (061) 8458994 – 8452022
  5. Media Sosial               :
          - Webside    : sdabmbk.pemkomedan.go.id
          - IG                : sdabmbk_medan

STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

Dasar Hukum
  1. Peraturan Wali Kota Medan  Nomor 42 Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sesuai Pasal 9 Ayat 2 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat Milik  Pemerintah Kota Medan;
  2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan;
  3. Surat Permohonan (Instansi pemerintah dan FKUB) untuk peminjaman/pemakaian Alat Berat/Kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
          ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat

 
Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan Minimal S1;
  2. Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
  3. Mampu menjalankan komputer

Pengawasan Internal
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris;
    • Kepala Bidang

Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
    • Kepala Dinas;
    • Sekretaris Dinas;
    • Kepala Bidang;
    • Ketua Tim Kerja;
    • Staf Bidang Peralatan

Jaminan Pelayanan
        1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
        2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
        3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
        1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
        2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Perintah Jalan, Tanda Tangan, Nomor Surat)

 
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder;
  2. Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali