STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PEIL BANJIR (MANUFACTURING)
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15, tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5);
- Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2017 Nomor 1, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Medan nomor 1;
- Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan;
- Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, Standar Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pda Bangunan Gedung dan Pensilnya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan Minimal S1;
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
- Mampu menjalankan komputer
Pengawasan Internal
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Kepala Bidang
Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang Bina Konstruksi;
- Ketua Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
- Staf Bidang Bina Konstruksi
Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Rekomendasi Teknis Izin, Nomor Surat, Tanda Tangan)
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder
- Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENEBANGAN POHON (SERVICE DELIVERY)
Persyaratan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat permohonan pemangkasan/penebangan pohon yang berisi;
- Nama dan Alamat Pemohon;
- Alasan pemotongan pohon;
- Jenis pohon;
- Lokasi pohon (geotagging google map);
- Foto kondisi pohon yang diajukan.
- Surat permohonan wajib ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat
Prosedur
- Pemoohon mengajukan surat permohonan pemangkasan /penebangan pohon kepada Dinas SDABMBK disertai dengan persyaratan administrasi
- Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan mendisposisikan ke Kabid Bina Konstruksi melalui Sekretaris untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan dan melakukan tindak lanjut
- Kabid Bina Konstruksi memerintahkan tim kerja untuk melaukan survei dan penilaian ke lokasi
- Tim kerja melakukan survey dan penilaian ke lokasi dan selanjutnya membuat laporan dan menandatangani berita acara hasil survey
- Kabid Bina Konstruksi melaporkan berita acara hasil survei dan penilaian untuk selenjutnya mengajukan draft rekomendasi teknis
- Kepala Dinas SDABMBK menerbitkan rekomendasi izin pemangkasan/penebangan pohon untuk diserahkan ke pemohon
- Pemohon menerima rekomendasi izin pemangkasan/penebangan pohon dan membayar retribusi yang disetorkan ke kas daerah Kota Medan
- Petugas Dinas SDABMBK melaksanakan pemangkasan/penebangan pohon sesuai dengan rekomendasi izin yang telah diterbitkan
Jangka Waktu
7 Jam 0 Menit
Biaya/ Tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Rekomendasi Penebangan Pohon
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak Surat
- Surat Pengaduan : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
- Email : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
- Telp/Fax : (061) 8458994 – 8452022
- Media Sosial :
- Webside : sdabmbk.pemkomedan.go.id
- IG : sdabmbk_medan
STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI TEKNIS PENEBANGAN POHON (MANUFACTURING)
Dasar Hukum
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah;
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Komputer
- Printer
- ATK
- Kendaraan Operasional
- Mesin Peralatan Pemangkasan Pohon
- Alat Penunjang Kerja Penghijauan
- Alat Penunjang Kerja Taman
- Alat Pelindung Diri
- Alat Pelindung Kerja
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan Minimal S1;
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
- Mampu menjalankan komputer
Pengawasan Internal
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Kepala Bidang
Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang Bina Konstruksi;
- Ketua Tim Kerja Lingkup Pemberdayaan Jasa Konstruksi;
- Staf Bidang Bina Konstruksi
Jaminan Pelayanan
1. Melaksanakan layanan susuai dengan standar yang telah ditetapkan
2. Petugas penyelenggaraan layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan
2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Dilaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja minimal 1 (satu) bulan sekali
- Melaporkan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan kepada atasan, baik lisan maupun tulisan
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (SEWA ALAT BERAT/KENDARAAN) (SERVICE DELIVERY)
Persyaratan
- Surat permohonan sewa/pakai kekayaan daerah (Sewa alat berat/kendaraan) dari pemohon (Wajib retribusi);
- Surat pernyataan pemohon (Wajib retribusi)i;
- Denah lokasi kerja pemakaian alat berat/kendaraan;
- materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon (Wajib retribusi) mengambil dan mengisi formulir permohonan
- Staf Operasional Alat Berat/Kendaraan menerima dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Peralatan
- Penandatanganan surat kontrak sewa dan pembayaran retribusi (sesuai Perda No.9 Tahun 2012)
- Serah terima alat berat/kendaraan dan operator untuk disewa sesuai surat perjanjian kontrak
- Pengambilan alat berat/kendaraan setelah selesai sesuai jangka waktu dan surat perjanjian kontrak
Jangka Waktu Pelayanan
2 (Dua) Hari Kerja dan 6 (Enam) jam
Biaya/ Tarif
Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dan tarif/biaya penyewaan alat berat/kendaraan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012.
Produk Pelayanan
Retribusi daerah Pemakaian Kekayaan Daerah
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak Surat
- Surat Pengaduan : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
- Email : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
- Telp/Fax : (061) 8458994 – 8452022
- Media Sosial :
- Webside : sdabmbk.pemkomedan.go.id
- IG : sdabmbk_medan
STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dari Retribusi Daerah;
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sesuai Pasal 9 Ayat 2 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kota Medan;
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan;
- Surat Permohonan PIHAK KEDUA untuk menyewa/meminjam pakai Alat Berat/Kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan Minimal S1;
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
- Mampu menjalankan komputer
Pengawasan Internal
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Kepala Bidang
Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang;
- Ketua Tim Kerja;
- Staf Bidang Peralatan
Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Perjanjian Sewa Pemakaian alat Berat/kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan, Tanda Tangan, Nomor Surat)
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat;
- Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PEMINJAMAN/PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (ALAT BERAT/KENDARAAN) ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (SERVICE DELIVERY)
Persyaratan
- Surat permohonan pinjam/pakai kekayaan derah (Alat berat/kendaraan) dari pemohon (ODP);
- Denah lokasi kerja pemakaian alat berat/kendaraan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon (ODP) membawa Surat Permohonan Dinas Terkait
- Staf Operasional Alat Berat/Kendaraan menerima dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Peralatan
- Penandatanganan surat perintah jalan (SPJ) oleh Kepala Bidang Peralatan
- Serah terima alat berat/kendaraan dan operator untuk pinjam/pakai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)
- Pengambilan alat berat/kendaraan setelah selesai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)
Jangka Waktu Pelayanan
2 (Dua) Hari Kerja dan 5 (Lima) jam
Biaya/ Tarif
Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung Dinas SDABMBK Kota Medan.
Produk Pelayanan
Peminjaman/Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak Surat
- Surat Pengaduan : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
- Email : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
- Telp/Fax : (061) 8458994 – 8452022
- Media Sosial :
- Webside : sdabmbk.pemkomedan.go.id
- IG : sdabmbk_medan
STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
Dasar Hukum
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sesuai Pasal 9 Ayat 2 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kota Medan;
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan;
- Surat Permohonan (OPD) untuk peminjaman/pemakaian Alat Berat/Kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan Minimal S1;
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
- Mampu menjalankan komputer
Pengawasan Internal
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Kepala Bidang
Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang;
- Ketua Tim Kerja;
- Staf Bidang Peralatan
Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Perintah Jalan, Tanda Tangan, Nomor Surat)
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder;
- Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN PEMINJAMAN/PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH (ALAT BERAT/KENDARAAN) PEMERINTAH (LEMBAGA NEGARA, FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) (SERVICE DELIVERY)
Persyaratan
- Surat permohonan pinjam/pakai kekayaan derah (Alat berat/kendaraan) dari instansi pemerintah (Lembaga negara) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB);
- Denah lokasi kerja pemakaian alat berat/kendaraan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon (Instansi Pemerintah dan FKUB) membawa Surat Permohonan
- Staf Operasional Alat Berat/Kendaraan menerima dan menyampaikan kepada Kepala Bidang Peralatan
- Penandatanganan surat perintah jalan (SPJ) oleh Kepala Bidang Peralatan
- Serah terima alat berat/kendaraan dan operator untuk pinjam/pakai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)
- Pengambilan alat berat/kendaraan setelah selesai sesuai surat permohonan/surat perintah jalan (SPJ)
Jangka Waktu Pelayanan
2 (Dua) Hari Kerja dan 5 (Lima) jam
Biaya/ Tarif
Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung Instansi Pemerintah (Lembaga Negara) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Produk Pelayanan
Peminjaman/Pemakaian Kekayaan Daerah.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kotak Surat
- Surat Pengaduan : Jl. Pinang Baris No. 114 Medan
- Email : sdabmbk@pemkomedan.gp.id
- Telp/Fax : (061) 8458994 – 8452022
- Media Sosial :
- Webside : sdabmbk.pemkomedan.go.id
- IG : sdabmbk_medan
STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
Dasar Hukum
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 Tahun 2012 Tanggal 04 Desember 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sesuai Pasal 9 Ayat 2 tentang Retribusi Pemakaian Alat-alat Berat Milik Pemerintah Kota Medan;
- Peraturan Wali Kota Medan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan;
- Surat Permohonan (Instansi pemerintah dan FKUB) untuk peminjaman/pemakaian Alat Berat/Kendaraan Milik Pemerintah Kota Medan.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
ATK, Printer, Komputer, Telepon, Ruang Kerja, Meja, Kursi, Internet, Ruang Tunggu, Parkir, Ruang Rapat
Kompetensi Pelaksana
- Pendidikan Minimal S1;
- Memahami peraturan perundang-undangan terkait;
- Mampu menjalankan komputer
Pengawasan Internal
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris;
- Kepala Bidang
Jumlah Pelaksana
± 5 (Lima) ornag terdiri dari:
-
- Kepala Dinas;
- Sekretaris Dinas;
- Kepala Bidang;
- Ketua Tim Kerja;
- Staf Bidang Peralatan
Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Norma Waktu yang telah ditetapkan;
2. Pengurusan dokumen yang nyaman, transparan, cepat dan tepat waktu;
3. Petugas Penyelenggaraan Layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Pelayanan yang akuntabel dan transparan.
2. Ijin cetak dijamin standar keasliannya (Surat Perintah Jalan, Tanda Tangan, Nomor Surat)
Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Pelaksanaan Survey Kepuasan Stakeholder;
- Evaluasi Laporan Kinerja setiap 1 (satu) bulan sekali