Minggu, 10 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 457
Gubsu, H. Edy Rahmayadi mendukung Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si mendisiplinkan warga memakai masker dengan cara melakukan razia penggunaan masker pada seluruh kecamatan di Medan. Dukungan ini dibuktikan Gubsu dengan mengirimkan bantuan petugas Satpol PP Pemprovsu untuk lebih memasifkan gerakan mengingatkan masyarakat memakai masker demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tadi Pak Gubernur mengatakan akan membantu. Tenaga Satpol PP Provinsi akan diperbantukan ke Kota Medan untuk lebih masifnya upaya mendisplinkan masyarakat memakai masker,” ujar Plt Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M. Si saat memantau razia masker yang dilaksanakan Satpol PP Medan, di Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Didampingi Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Harahap, Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan, Arjuna Sembiring, Camat Medan Johor, Zulfahri Ahmadi, Kabag Tapem Setdako Medan, Rasyid Ridho, dan Kabag Humas Setdako Medan, Arrahman Pane, Plt Wali Kota menyatakan, razia masker ini akan berlangsung setiap hari di seluruh kecamatan Kota Medan.
Akhyar berharap, dengan adanya razia-razia ini semua masyarakat di Medan menggunakan masker. Disebutkannya, memang tidak nyaman menggunakan masker, namun inilah cara memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, selain rajin mencuci tangan pakai sabun, serta disiplin dalam menjaga jarak fisik.
“Kami menyadari menggunakan masker itu memang tidak nyaman. Tetapi ketidaknyamanan ini menyelamatkan kita. Ayo semua warga Medan atau siapa pun yang berada di wilayah Medan, gunakan masker untuk keselamatan kita bersama,” ajak Akhyar.
Pada razia masker di Jalan Karya Wisata ini, petugas menjaring puluhan warga yang tidak menggunakan masker, baik pejalan kaki maupun pengemudi kendaraan bermotor. Sebagai sanksinya, petugas menahan KTP Elektronik warga yang tidak memakai masker. Masa penahanan kartu identitas ini selama tiga hari. Selanjutnya mereka dapat mengambil kartu identitas itu di kantor Satpol PP Medan.
Ada pula beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker mengaku tidak membawa KTP. Petugas pun tidak kehilangan akal dengan memberikan mereka sanksi push up.
Razia penggunaan masker ini digelar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19. Salah satu pasal dalam Perwal ini adalah mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum. Perwal ini juga mengatur sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, yang salah satunya diantaranya adalah penahanan kartu identitas.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan