Detail Berita
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pencegahan Penanggulangan Kebakaran

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Pencegahan Penanggulangan Kebakaran

Jumat, 01 Agustus 2025, 11:10:44 | Dibaca: 25


Plt Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas dua agenda penting, yakni penetapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah Kota Medan. Yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (21/7/25).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Medan menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung terciptanya lingkungan sehat dan aman bagi seluruh masyarakat. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan angka penyakit akibat rokok serta menjaga kualitas udara di ruang-ruang publik dan fasilitas pelayanan umum.

Sementara itu, terkait upaya penanggulangan kebakaran, Pemko Medan melaporkan bahwa saat ini tersedia 27 unit armada pemadam kebakaran yang berada dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu jika terjadi insiden kebakaran. Armada ini tersebar di berbagai wilayah strategis di Kota Medan guna memastikan waktu respon yang cepat dalam situasi darurat.

Namun demikian, dari total 68 unit hidran kebakaran yang tersedia, hanya 5 unit yang saat ini berfungsi dengan baik. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemko Medan dan akan segera ditindaklanjuti dengan rencana revitalisasi dan perbaikan sarana prasarana kebakaran, termasuk koordinasi lintas instansi dan pihak terkait untuk memastikan semua hidran dapat difungsikan kembali.

Pemko Medan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif berperan dalam menciptakan budaya hidup sehat tanpa rokok dan meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran di lingkungan masing-masing.


#MedanUntukSemua #PemkoMedan #DinasSDABMBKKotaMedan