Senin, 11 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 465
Kesadaran Warga Medan untuk mengenakan masker saat ini mulai baik dan meningkat, walaupun masih ada ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Akan tetapi jumlahnya tidak banyak seperti di awal diberlakukannya razia Masker. Tentunya warga yang tidak mengenakan masker akan tetap ditindak sesuai dengan Aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Medan Ir. H Akhyar Nasution, MSi, ketika memantau Razia Masker di Jalan Mandala, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (06/05). Didampingi sejumlah Pimpinan OPD, diantaranya Asisten Umum Renward Parapat, Kepala BPBD, Arjuna Sembiring, Kasat Pol PP ,M. Sofyan, dan Kabag Tapem Rasyid Ridho Nasution, Plt Wali Kota Medan melihat langsung proses razia Masker mulai dari pemberhentian kendaraan bermotor dan pendataan warga yang tidak mengenakan masker.
Dikatakan Plt Wali Kota Medan, sekarang ini, Masker merupakan kewajiban bagi setiap warga yang berada di Kota Medan. Hal ini karena Penggunaan masker merupakan salah satu upaya kita dalam menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu sesuai Peraturan, bagi warga yang tidak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi.
"Sejak diberlakukannya Perwal nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan pada 1 Mei kemarin, Kita sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga dan sudah tiga hari ini kita melakukan Razia masker guna memastikan berjalannya Peraturan tersebut", kata Plt Wali Kota Medan. Menurut Plt Wali Kota Medan, Razia masker ini dilakukan guna memastikan seluruh warga mengenakan masker. Sebabnya warga yang tidak mengenakkan masker merupakan penular Virus Covid-19 kepada yang lain. Oleh karenanya lanjut Akhyar, warga tersebut harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam Perwal.
"warga yang tidak mengenakkan masker sangat bahaya karena dapat menularkan virus. Karena harus kita beri sanksi. Untuk warga yang sudah memiliki kesadaran kami mengucapkan terimakasih. Semoga bersama kita dapat menekan angka penyebaran Virus Covid-19", ungkap Plt Wali Kota Medan. Seperti diketahui Razia masker yang melibatkan petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Perhubungan, Satpol PP Dan BPBD serta Kecamatan Medan Tembung ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19. Selain itu Razia ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan, khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Satu persatu pengendara roda dua dan roda empat khususnya Angkutan Kota (Angkot) diberhentikan untuk diperiksa apakah pengemudi maupun penumpang memakai masker atau tidak. banyak ditemukan penggendara yang tidak menggunakan masker, oleh Petugas pengendara tersebut kemudian didata dan KTP bersangkutan ditahan selama tiga hari. Selain itu jika warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, Petugas memberikan hukuman kepada warga tersebut beruapa Push up sebanyak 10 kali. Kemudian seluruh warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan