Senin, 09 Maret 2020, 17:00:00 | Dibaca: 451
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si., mengapresiasi Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan yang digelar Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Dalam kegiatan ini peserta diberikan pemahaman secara komprehensif tentang aspek hukum dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing. Apresiasi ini disampaikan Plt Wali Kota Medan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat, pada pembukaan pelatihan itu, Senin (9/3) Hotel Madani Medan.
“Saya minta bapak/ibu semua mengikuti pelatihan dengan serius dan bersama-sama membangun suasana kelas yang konstruktif. Jangan sungkan untuk bertanya bila ada materi yang belum dimengerti,” ucap Renward. Dia mengatakan, sesuai laporan yang diterima, pemanfaatan serta penyerapan dana kelurahan di Medan cukup baik, walaupun belum maksimal. Beberapa kendala yang dihadapi adalah masih terbatasnya kemampuan aparatur dalam memahami tata kelola dana kelurahan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pembuatan pertanggungjawabannya. Menurutnya, pelatihan ini sangat penting dan strategis. Walaupun ada beberapa dari peserta sudah memahami tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun ada baiknya pemahaman itu diperdalam, terutama bentuk kegiatan yang boleh dilakukan dalam pemanfaatan dana kelurahan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jangan sampai niat kita yang baik untuk membangun kelurahan, memperbaiki sarana prasarana lingkungan menjadi lebih baik menjadi terkendala bahkan membawa Bapak dan Ibu berhadapan dengan hukum karena ketidakpahaman terhadap peraturan yang berlaku,” sebutnya. Renward berharap, melalui pelatihan ini peserta dapat memahami apa saja yang harus dikerjakan sebagai KPA, PPTK, maupun Bendahara Pembantu. Selain itu, dia juga berpesan agar peserta dapat menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan semua pihak sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Saya minta bapak/ibu dapat melaksanakan prinsip kehatihatian sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara,” pesannya. Sebelumnya, Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BKD Medan, Andrian Saleh melaporkan, pelatihan ini berlangsung dalam kurun waktu 9 sampai 20 Maret 2020. Pesertanya adalah Lurah, PPTK, dan Bendahara. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan prifesionalisme pengelolaan dana kelurahan di lingkungan Pemko Medan. Dia menyebutkan, peserta akan mendapat materi tentang aspek hukum penyelenggaraan dan ketentuan umum penyelenggaraan dan ketentuan umum pengadaan barang/jasa pemerintah serta tugas dan tanggung jawab para pihak, tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara baik dan benar, serta kiat-kiat untuk menghindari permasalahan hokum, review dan evaluasi tahun 2019 dan persiapan tahun 2020 dalam pelaksanaan perencanaan, persiapan, dan pemilihan penyediaan pengadaan.
Selain itu, peserta juga akan mendapat materi tentang gambaran umum pengelolaan dan pelaksanaan serta penatausahaan keuangan daerah, hak dan kewajiban bendahara, pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu, pembuatan surat pertanggungjawaban pengeluaran, pelaksanaan belanja untuk penggunaan uang persediaan, dan kewajiban perpajakan bendahara. Acara pembukaan ini diitandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Asisten Administrasi Umum. Selanjutnya para peserta dibagi dalam tiga kelas untuk mendengarkan pemaparan narasumber yang berasal dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia Sumut.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan