Detail Berita
Pemko Medan Razia Masker di Jalan Raya

Pemko Medan Razia Masker di Jalan Raya

Minggu, 10 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 456


Guna mencegah penyebaran covid-19 di jalan raya, petugas gabungan Pemko Medan melakukan razia penggunaan masker bagi pengendara bermotor, pada Selasa siang (5/5) di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Puluhan pengendara bermotor terjaring dalam razia masker yang merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan, khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Razia Masker yang dipimpin langsung Plt Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si ini melibatkan petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Dinas Perhubungan, Satpol PP Dan BPBD serta Kecamatan Medan Maimun. Turut hadir mendampingi Plt Wali Kota Medan, Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring, Sekretaris Pol PP Rakhmat Harahap dan Camat Medan Maimun Muhamad Yassir.

Satu persatu pengendara roda dua dan roda empat khususnya Angkutan Kota (Angkot) diberhentikan untuk diperiksa apakah pengemudi maupun penumpang memakai masker atau tidak. banyak ditemukan penggendara yang tidak menggunakan masker, oleh Petugas pengendara tersebut kemudian didata dan KTP bersangkutan ditahan selama tiga hari.

Selain itu jika warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, Petugas memberikan hukuman kepada warga tersebut berupa Push up sebanyak 10 kali. Kemudian seluruh warga yang terjaring tidak memakai masker diberikan masker dan diingatkan untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah.

Plt Wali Kota Medan mengatakan, Razia ini sebagai bentuk upaya menyadarkan masyarakat terkait pentingnya mengenakan masker di saat pandemi Covid-19. Apalagi saat ini telah ada Peraturan yang mewajibkan seluruh warga untuk menggunakan masker. Oleh karena itu perlu diwaspadai jika ada orang yang tidak mengenakan masker.

"Mari kita waspadai orang yang tidak mengenakan masker. karena yang tidak mengenakan masker adalah orang yang menyebarkan virus Corona. Selain itu Jaga Jarak dengan orang tersebut, karena dia berpotensi menularkan Covid-19", kata Plt Wali Kota Medan.

Selanjutnya Akhyar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan akan terus melakukan razia Masker ini selama wabah Virus Corona baik itu di pasar maupun di Jalan raya. Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran Virus Corona. "Sanksi administrasi tentunya akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker yakni penahanan KTP", jelas Akhyar.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan