Minggu, 17 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 484
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M. Si., memantau pelaksanaan razia masker di perbatasan Medan-Deliserdang, Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (15/5). Tidak sedikit warga luar Medan yang kedapatan tidak memakai masker sehingga mendapat sanksi penahanan KTP oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Razia masker yang ini merupakan upaya untuk menegakkan Perwal No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Percepatanan Penanganan Covid-19 di Medan. Perwal ini mewajibkan setiap orang yang berada di wilayah Medan menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum. Perwal ini juga mengatur sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, yang salah satunya di antaranya adalah penahanan kartu identitas.
Sebaik tiba di lokasi razia, Plt Wali Kota Medan langsung mendatangi posko razia yang didirikan Satpol PP Medan di Kampung Lalang. Medan Sunggal itu. Di sana sudah terjaring beberapa warga yang tidak memakai masker. Plt Wali Kota Medan menyampaikan kepada mereka yang terjaring dalam razia itu tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Plt Wali Kota Medan menyebutkan, karena pentingnya memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi ini, maka Pemko Medan menerbitkan Perwal, yang salah satu pasalnya mewajibkan setiap orang yang berada di wilayah Medan wajib memakai masker saat berada di tempat-tempat umum.
Dalam razia di daerah perbatasan ini, Satpol PP Medan juga bekerja sama dengan Satpol PP Deliserdang dan Pemprovsu. Selain Kasatpol PP Medan, M. Sofyan, tampak pula di lokasi razia Kasatpol PP Sumut, Suryadi Bahar. Selain itu, turut mendampingi Plt Wali Kota Medan, Asisten Administrasi Umum, Renward Parapat dan Kabag Humas Setdako Medan, Arrahman Pane.
Kasatpol PP Medan, M Sofyan, mengatakan lokasi razia di perbatasan ini termasuk dalam kategori titik khusus. Ada delapan titik khusus, yang salah satunya adalah di perbatasan kawasan Kampung Lalang.
Disebutkannya, dari data hasil razia yang di kawasan perbatasan, banyak yang terjarig adalah warga luar Medan. Dia mencontohkan, pada razia awal kawasan perbatasan di Jalan Sisingamangraja, dari 35 yang terjaring sebanyak 27 orang merupakan warga luar Medan.
“Dari data itu, dapat kesimpulan sementara, banyak warga luar yang memasuki Medan tidak menggunakan masker. Kita harapkan dengan razia ini warga luar yang masuk maupun beraktivitas di Medan sudah lebih taat menggunakan masker,” ujar Sofyan.
Sofyan mengatakan, warga luar yang tidak memakai masker saat memasuki dan beraktivitas di Medan ini juga dikenai sanksi sesuai dengan Perwal Karantina Kesehatan.
“Dia tidak bisa berkilah, kami KTP Deliserdang atau Binjai, tidak bisa. Dia ber-KTP luar Medan tetapi beraktivitas di Medan, berarti dia harus ikuti peratuan di Medan,” tegasnya.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan