Pada Rabu (9/4), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gibson Panjaitan turut hadir dalam kegiatan pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Medan untuk tahun 2024, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas, menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya kegiatan ini, mengingat kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama dalam memberikan evaluasi terhadap laporan keuangan Pemko Medan.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melakukan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan. Proses ini bertujuan untuk menilai keakuratan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini merujuk pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Wali Kota Medan juga menegaskan kesiapan untuk bekerja sama dengan BPK, terutama apabila dihadapi oleh rekan-rekan yang kurang kooperatif yang dapat menghambat upaya sinergi demi kemajuan Kota Medan.
#MedanUntukSemua #PemkoMedan #DinasSDABMBKKotaMedan