Detail Berita
Plt. Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Paripurna Mengenai Penyampaian dan Pengambilan Keputusan RPJMD Tahun 2025-2029

Plt. Kadis SDABMBK Hadiri Rapat Paripurna Mengenai Penyampaian dan Pengambilan Keputusan RPJMD Tahun 2025-2029

Kamis, 07 Agustus 2025, 11:55:26 | Dibaca: 45


Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan mengenai penyampaian dan pengambilan keputusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/8), dan dihadiri oleh unsur eksekutif dan legislatif kota.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Kota Medan, seluruh fraksi, komisi, badan-badan DPRD, serta pimpinan perangkat daerah turut hadir dalam rapat yang menandai komitmen bersama dalam perencanaan pembangunan Kota Medan ke depan.

RPJMD Kota Medan 2025–2029 disusun berdasarkan amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta memuat arah kebijakan pembangunan, tujuan, sasaran strategis, hingga program kerja perangkat daerah selama lima tahun mendatang.

Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebijakan nasional, provinsi, serta kebutuhan lokal. Penyusunan RPJMD juga mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab tantangan pembangunan secara partisipatif dan berkelanjutan.

RPJMD 2025–2029 menetapkan tujuh misi utama pembangunan, yakni: Berbudaya, Energik, Ramah, Tertib, Unggul, Aman, dan Humanis, sebagai pilar dalam mewujudkan visi “Medan Bertuah” sebuah kota yang inklusif, maju, dan berkelanjutan, yang ditopang semangat transformasi menuju Medan Satu Data.

Wali Kota Medan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya panitia khusus RPJMD, atas pembahasan yang konstruktif dan komprehensif. Ia berharap rancangan peraturan daerah ini segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu dekat.


#MedanUntukSemua #PemkoMedan #DinasSDABMBKKotaMedan