Senin, 04 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 473
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M. Si, menegaskan setiap orang yang berada di wilayah Medan wajib memakai masker. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Siapa pun yang melanggar peraturan ini akan mendapat sanksi. Bisa berupa penahanan KTP maupun pencabutan izin usaha,” ujar Akhyar saat menyalurkan bantuan bahan kebutuhan pokok dari Mitra Arsitektur Sumatera Utara kepada warga Medan yang terdampak pandemi Covid-19, Sabtu (2/5) siang.
Pada kegiatan yang digelar di Jalan Beo Indah I ini, Akhyar menyampaikan, selama tiga hari ke depan, Pemko Medan menyosialisasikan Perwal ini. Bersamaan dengan itu pula, sebanyak 3.000 masker dibagikan ke setiap kelurahan di Medan untuk disalurkan kepada warga. Setelah sosialisasi, lanjutnya, akan diambil tindakan tegas kepada orang yang melanggar aturan Perwal ini.
“Kewajiban memakai masker ini sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19. Ingatlah, masker anda menyelamatkan saya, masker saya menyelamatkan anda. Artinya, kewajiban ini demi keselamatan ini bersama,” ujar Akhyar.
Akhyar mengingatkan semua pihak tidak sepele dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan ini. Disiplin dan tertib dalam memakai masker serta menjaga jarak fisik maupun sosial, dan rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, merupakan cara untuk mencegat penyebaran Covid-19.
“Dengan kedisplinan, mudah-mudahan puncak penyebaran yang diperkirakan pada Mei atau Juni ini tidak terjadi,” ucap Akhyar.
Akhyar juga mengungkapkan terima kasih kepada Mitra Arsitektur Sumatera Utara yang telah ikut menggelorakan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam menghadapi dampak sosial ekonomi pandemi ini. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak.
“Tentu saja yang namanya bantuan ada batasnya. Tidak selamanya orang bisa membantu. Karena itu, lagi-lagi yang terpenting adalah disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan Pemko dalam penanganan Covid-19 ini,” sebutnya Akhyar.
Beberapa hal aturan dalam Perwal Karantina Kesehatan ini diantaranya mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.
Selain itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi, dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahannya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.
Perwal ini juga mengatur sanksi bagi yang melanggar yakni berupa berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan