Detail Berita
Plt Wali Kota Medan Pantau Razia Masker di Jalan Setia Budi

Plt Wali Kota Medan Pantau Razia Masker di Jalan Setia Budi

Senin, 11 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 504


Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si memantau razia masker yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemko Medan, di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (8/5). Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara juga ikut membantu pelaksanaan razia ini.

Razia dilakukan untuk memastikan agar warga mengenakan masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Apalagi kewajiban memakai masker ini juga telah diatur dalam Perwal No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan.

Akhyar didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), H. M. Sofyan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syarif Armansyah Lubis, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Rasyid Ridho Nasution dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Arrahmaan Pane, dan Camat Medan Sunggal, Indra Mulia Nasution, mengingatkan warga agar tidak menganggap remeh penggunaan masker ketika berada di luar rumah. Dengan mengenakan masker, kata Akhyar, warga dapat saling melindungi satu sama lain.

"Jangan sampai karena tidak menggunakan masker kita menularkan kepada orang lain dan bahkan kita juga bisa tertular dari orang lain. Prinsipnya, maskerku melindungimu, maskermu melindungiku. Sekarang curigailah orang yang tidak menggunakan masker, karena orang yang tidak menggunakan masker itulah yang berpotensi menularkan. Untuk itu, ayo kita tingkatkan kesadaran bersama, kenakan masker ketika keluar rumah, mau sedekat apapun jarak tempuh kita. Berbelanja ke warung di lingkungan rumah sekalipun misalnya harus tetap mengenakan masker," ucap Akhyar.

Akhyar juga menganjurkan warga tetap berdiam diri di rumah jika tidak ada keperluan yang benar-benar mendesak seperti bekerja atau berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Saya tetap menyarankan kepada warga untuk tetap di rumah saja selama masa pandemi ini. Masker digunakan untuk berpergian keluar rumah dengan urusan yang benar-benar penting. Mari kita menahan diri untuk dapat berdiam di rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," pesan Akhyar.

Razia yang berlangsung dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 itu menjaring sedikitnya 94 warga yang tidak mengenakan masker. Sebanyak 56 orang diantaranya yang ditindak langsung di tempat berupa push up dan scott jump dan 38 orang yang dikenai sanksi penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagi warga yang terkena sanksi berupa penahanan KTP dapat mengambil kembali kartu identitasnya tersebut di kantor Satpol PP Kota Medan, Jalan Arif Lubis No. 2, Kecamatan Medan Timur.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan