Detail Berita
Plt Wali Kota Medan: Sanksi Dari Perwal No 11 Tahun 2020 Adalah Penahanan KTP dan Pencabutan Izin Usaha

Plt Wali Kota Medan: Sanksi Dari Perwal No 11 Tahun 2020 Adalah Penahanan KTP dan Pencabutan Izin Usaha

Senin, 04 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 545


Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan telah diberlakukan sejak, 1 Mei 2020, dalam Pelaksanaannya terdapat Sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Perwal tersebut yakni Sanksi Administrasi dengan Penahanan KTP elektronik dan Pencabutan Izin Usaha bagi Pengusaha.

Hal ini dikatakan Plt Wali Kota Medan saat menjadi narasumber dalam talkshow interaktif di radio Lite FM, jalan Sei Batang Serangan, Sabtu (2/5). Dalam Talkshow yang dipandu bung Peter ini turut juga menjadi narasumber Kadis Kominfo Kota Medan, Zain Noval, S.STP, M.AP.

Dikatakan Plt Wali Kota penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission tetapi sudah community transmission. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi Pemerintah Kota harus bergerak cepat. Kalau tidak cepat, maka akan semakin banyak masyarakat yang akan terpapar Covid-19, sebab Penularan Virus ini terus meningkat walaupun untuk Kota Medan tidak terlalu tinggi. Dalam Perwal tersebut juga diatur tentang Sanksi yakni Sanksi Administrasi dengan Penahanan KTP elektronik dan Pencabutan Izin Usaha bagi Pengusaha", kata Plt Wali Kota Medan.

Dijelaskan Plt Wali Kota, dalam Perwal Karantina Kesehatan tersebut diatur bahwa seluruh Orang yang berada di Kota Medan Wajib menggunakan Masker. Kemudian pada Hari ini juga Pemko Medan mendistribusikan 3.000 masker tambahan disetiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Artinya Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker, sehingga Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada.

"Selain wajib masker, dalam Perwal ini juga akan dilakukan screening awal yakni dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit", jelas Plt Wali Kota.

Adapun karantina rumah, Lanjut Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” Ungkap Plt Wali Kota Medan.

Akhyar juga menjelaskan bahwa Perwal Karantina Kesehatan ini berbeda dengan PSBB, walaupun demikian Prinsip PSBB kita lakukan. Artinya dalam Perwal ini, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah."Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker" ujar Akhyar.

Diakhir Talkshow, Plt Wali Kota Medan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mendata seluruh warga Medan yang terkena dampak Covid-19 guna mendapatkan bantuan sosial. Artinya Bantuan Sosial ini dikhususkan bagi Penduduk Kota Medan. Untuk itu bagi warga yang terkena dampak Covid-19 agar dapat mendaftar ke Kelurahan agar nantinya dilakukan verifikasi, jika dinilai pantas menerima, maka warga tersebut akan mendapatkan bantuan sosial.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval menjelaskan Dalam menjalankan Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan ini, Pihak Dinas Kominfo dengan menggunakan Media Sosial dan Siaran Keliling telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat. Tentunya Peran Aktif ini juga harus dilakukan Pihak Kecamatan dan Kelurahan agar Perwal ini berjalan lebih efektif.

"Dalam Media Sosial dan Siaran Keliling yang dilakukan di 151 Kelurahan ini nantinya Akan dipertegas kembali Sanksi dari Perwal Karantina Kesehatan tersebut. Artinya melalui sosialisasi ini masyarakat Medan akan lebih mengetahui dan Perwal akan berjalan efektif", kata Kadis Kominfo.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan