Minggu, 26 April 2020, 17:00:00 | Dibaca: 546
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si memimpin langsung pembubaran massa dan memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya di Kawasan Medan Marelan untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan melakukan sosial distancing dan physical distancing serta menjaga jarak. Hal ini dilakukan guna memutuskan mata rantai penyebaran dan Penularan virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).
Sebelum melakukan himbauan dan pembubaran massa, Plt Wali Kota Medan memimpin apel Tim Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 di halaman Kantor Camat Medan Marelan, Minggu (5/4). Apel ini dihadri Asisten Umum, Renward Parapat, Kepala BPBD Kota Medan, H. Arjuna Sembiring, S.Sos, MSP, Kepala Satpol PP Kota Medan H. M. Sofyan, Kepala BKD Kota Medan Muslim Harahap, Camat Medan Marelan Muhammad Yunus, S.STP, Danramil dan Kapolsek serta personil gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan jajaran Kecamatan Medan Marelan.
Setelah Apel, Plt Wali Kota Medan bersama Seluruh Personil bergerak menuju tempat - tempat umum dimana masyarakat berkumpul seperti Pusat perbelanjaan, Cafe, Toko dan warung guna membubarkan massa dan memberikan himbauan. Dari banyaknya masyarakat yang berkumpul berarti masih banyak masyarakat yang belum menyadari akan bahayanya virus COVID-19 dan tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah untuk Sosial Distancing.
Dalam Himbauannya Plt Wali Kota Medan menyampaikan kepada masyarakat bahwa guna memutuskan rantai penyebaran virus Corona masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah dan berkumpul. Artinya masyarakat harus melakukan sosial distancing dan physical distancing serta menggunakan masker untuk mengurangi efek penyebaran virus COVID-19 ini. Hal ini jika dilakukan maka masyarakat secara tidak langsung membantu pemerintah untuk menghentikan rantai penyebaran virus ini.
"Sosial distancing dan Physical distancing serta menjaga jarak saat ini harus kita lakukan, karena kita tidak tahu siapa yang menularkan dan yang tertular. Untuk pedagang boleh berjualan, tetapi memperhatikan jarak dan jam operasional yang harus tutup jam 9 malam. Selain itu gunakan masker dan rutin mencuci tangan. hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua", kata Plt Wali Kota Medan.
Selanjutnya aksi pembubaran massa dan himbauan ini terus dilakukan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 sebagai upaya penekanan penyebaran dan merupakan perhatian Pemerintah Kota Medan dalam pencegahan menyebarluasnya Virus COVID-19 di Kota Medan. Diharapkan kedepannya jumlah korban yang terkena dampak virus COVID-19 ini dapat segera berkurang mengingat saat ini jumlah korban COVID-19 di Kota Medan terus meningkat hingga hari ini.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan