Detail Berita
Satpol PP Kota Medan Kembalikan KTP Masyarakat Yang Ditahan

Satpol PP Kota Medan Kembalikan KTP Masyarakat Yang Ditahan

Senin, 11 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 629


Hari ini, Jumat (8/5) masyarakat yang terjaring razia masker sudah dapat mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditahan petugas Satpol PP Kota Medan pada saat melakukan razia beberapa hari yang lalu disejumlah titik di Kota Medan. Pengambilan KTP ini ditempatkan di gelanggang remaja jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Proses pengambilan KTP ini pun dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Artinya masyarakat yang ingin mengambil KTP diwajibkan harus menggunakan masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak. Selain itu masyarakat juga harus membawa bukti surat berita acara penahanan KTP dan mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

Salah seorang masyarakat berinisial RZ (27) yang ingin mengambil KTP miliknya mengungkapkan rasa penyesalannya karena terjaring razia masker, dirinya juga berjanji kedepannya akan menggunakan masker apabila keluar rumah dan mematuhi semua himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah.

"Saya merasa jera, kedepannya saya tidak akan mengulanginya lagi."ungkap RZ berjanji.

Disamping itu RZ juga mendukung langkah yang diterapkan oleh Pemko Medan ini guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan.

"Langkah yang diterapkan Pemko Medan sudah baik, tentu kedepannya saya berharap ini dapat di tingkatkan lagi sehingga penyebaran virus corona ini dapat segera berakhir."harapnya.

Sementara itu Ardani Syahputra selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah mengatakan hari ini merupakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker. Penahanan dilakukan selama tiga hari semenjak dilakukannya razia masker.

"Selama diberlakukannya Perwal Kota Medan No 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) kami menahan ratusan KTP setiap harinya dari berbagai lokasi razia, KTP yang bersangkutan kami tahan dan setelah tiga hari kami kembalikan lagi, ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker apabila berada di luar rumah."kata Ardani Syahputra.

Dikatakan Ardani Syahputra lagi, masyarakat yang ingin mengambil KTP cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang telah diberikan pada saat digelarnya razia.

"Masyarakat hanya perlu membawa bukti berita acara penahanan KTP dan harus orangnya langsung yang mengambil, tidak boleh diwakili."jelasnya.

Terakhir Ardani Syahputra menghimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar wabah virus corona ini cepat berlalu.

"Jadi di Perwal Kota Medan No 11 tahun 2020 sudah disampaikan kepada masyarakat agar apabila berada di luar rumah minimal harus menggunakan masker, jadi kami minta masyarakat mentaati peraturan ini demi kesehatan kita bersama dan semoga wabah virus corona ini juga cepat berlalu."Himbau Ardani Syahputra.

 

Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan