Senin, 11 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 562
Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh Pemko Medan kembali melakukan penertiban, di depan Eks SPBU Petronas Jalan Ringroad, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (09/05). Selain mencegah pelaku asmara subuh, Seluruh kendaraan bermotor yang melintas juga diperiksa guna memastikan pengemudi maupun penumpang di dalamnya mengenakan Masker, bahkan pengemudi yang tidak menghentikan laju kendaraannya diberi hukuman Push Up.
Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara yang berasal dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, Badan Kesbang Linmas, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 Medan, Lanud Soewondo Medan,Polres Pelabuhan Belawan, Yonmarhanlan Belawan, Bagian Tata pemerintah dan Pihak Kecamatan terlebih dulu menggelar apel yang dipimpin Kabag Tapem, Rasyid Ridho Nasution.
Selain eks SPBU Petronas, ada 5 lokasi yang menjadi fokus penertiban Tim Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh yakni kawasan Fly Over Medan Barat, Kanal Timur Medan Johor, seputaran Stadion Teladan Medan Kota, Lapangan rengas Pulau Medan Marelan, serta Kampung Buaya Medan Belawan.
Selanjutnya Tim Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh melanjutkan penertiban. Guna mempermudah proses pemeriksaan, sisi kiri dan kanan ruas Jalan Ring Road dibagi dengan menggunakan traffic cone (kerucut jalan). Begitu kenderaan bermotor dihentikan, petugas langsung mengarahkan ke jalur paling pinggir untuk mempermudah pemeriksaan sekaligus mengantisipasi terganggunya kelancaran arus lalu lintas.
?œƒ?????œƒ?????œƒ?????œƒ?????œƒ?????œƒ????
Pemeriksaan kenderaan bermotor berjalan dengan lancar. Akan tetapi terdapat pengemudi mobil yang tidak menghentikan laju kendaraannya, sehingga diberhentikan paksa oleh petugas. Kemudian supir mobil dari salah satu perusahaan Jasa Pengamanan ini disuruh keluar guna diperiksa kendaraannya, baik itu surat -surat maupun isi dalam bagasi. Petugas juga memberikan hukuman Push Up kepada supir karena tidak menghentikan kendaraannya.
Kemudian bagi kendaraan yang diberhentikan dan pengemudi maupun penumpangnya tidak mengenakan masker, oleh petugas setelah diberi masker dan memakainya. Pengendara tersebut langsung dipersilahkan melanjutkan perjalanan kembali setelah sebelumnya diingatkan akan dijatuhkan sanksi bila kedapatan tidak memakai masker kembali.
?œƒ?????œƒ?????œƒ?????œƒ????
Dalam kesempatan tersebut, Kabag Tapem, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan masker dilakukan tim terkait telah disahkannya Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Dengan demikian setiap warga Kota Medan, termasuk warga pendatang yang beraktifitas di luar rumah wajib mengenakan masker sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
"Penertiban ini masih ada ditemukan pengendara motor tidak menggunakan masker. Kebanyakan kendaraan tersebut berasal dari luar Kota Medan, baik itu Truck Angkutan maupun Mobil Pribadi. Atas dasar itu, kami menghimbau agar selalu mengenakan masker terutama saat berada di Kota Medan, sebab berdasarkan Perwal, seluruh warga yang ada di Kota Medan wajib mengenakan masker guna menekan angka penyebaran virus Covid-19", kata Kabag Tapem.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan