Senin, 04 Mei 2020, 17:00:00 | Dibaca: 519
Pemko Medan menurunkan Tim Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh di kawasan Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Sabtu (2/5) pagi. Tahun ini, disaat pandemi Covid-19, tim yang terdiri dari aparat Pemko, TNI/Polri juga menertibkan warga dan pengemudi yang tidak menggunakan masker.
Sebelum penertiban digelar apel Gabungan yang dipimpin Asisten Umum, Renward Parapat di Halaman Ex SPBU Petronas. Apel ini diikuti antara lain oleh Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan, Rasyid Ridho, serta seluruh personil tim gabungan, termasuk diantaranya petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam arahannya, Renward Parapat kembali mengingatkan protokol kesehatan dalam melancarkan operasi penertiban ini. Karena itu, tim juga juga memantau kedisiplinan warga dalam memakai masker serta melarang warga untuk berkerumun.
Usai apel, penertiban pun digelar. Seluruh petugas mengambil tempat di pinggir jalan memantau para pengguna jalan. Pada kegiatan ini seluruh anggota Tim Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh juga mengikuti protokoler kesehatan, yakni menggunakan masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak.
Dalam aksinya, Tim menghentikan pengendara yang tidak memakai masker. Selanjutnya pengendara itu diberi pemahaman bahwa wajib bagi warga yang berada di luar rumah untuk memakai masker.
Setelah itu, Tim Pemantauan dan Pencegahan Asmara Subuh pun memberikan masker kepada pengemudi tersebut.
Aksi pemantauan dan pencegahan asmara subuh ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemko Medan setiap Ramadan. Pada tahun ini, disaat pandemi melanda, selain
menghentikan kegiatan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan, misalnya balap liar, kebut-kebutan, bermain petasan, tim juga mencegah dan membubarkan kerumuman ataupun perkumpulan orang (berdiam maupun bergerak), baik di warung maupun di jalan dan memeriksa seraya mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker saat berkendara.
Tim yang juga terdiri dari personil TNI/Polri ini juga akan menindak pengendara yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan